
Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi membacakan nota pengantar perubahan Perda (Foto: Sopian/PROGRES BS)
PROGRES ID, MANNA – Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi mengusulkan kepada DPRD Bengkulu Selatan untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi dan Perizinan Tertentu.
Gusnan menyampaikan usulan revisi Perda Nomor 4 Tahun 2011 itu pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan yang di gelar Senin (13/5/2019).
“Menurut pandangan kami, Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, sudah sangat layak untuk direvisi untuk disesuaikan dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” ungkap Gusnan pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD BS Susman Hadi atas delegasi Ketua DPRD BS Yevri Sudianto tersebut.
Gusnan menyebutkan, dengan merevisi Perda tersebut, maka akan lebih sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi yang sudah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
“Peraturan Daerah ini akan disesuaikan dengan aturan yang tinggi,” tandasnya.(yan)
Tinggalkan Balasan